Kamis, 28 November 2013

MELAKSANAKAN PELAYANAN PRIMA Rounded Rectangle: STANDART PENAMPILAN PRIBADI(SERVICE EXCELLENT)

A.   HAKIKAT DAN PENGERTIAN SERTA TUJUAN PELAYANAN PRIMA
1.     Hakikat dan pengertian pelayanan prima
Pelayanan pada dasarnya adalah kegiatan yang di tawarkan oleh organisasi atau perorangan kepada konsumen (yang dilayani), yang bersifat tidak berwujud dan tidak dapat dimiliki, sedangkan pelayanan prima merupakan terjemahan dari istilah service excellent yang secara harfiah berarti pelayanan yang sangat terbaik, karena sesuai dengan standart pelayanan yang berlaku atau dimiliki oleh instansi yang memberikan pelayanan.
Definisi pelayanan prima mengandung tiga hal pokok, yaitu adanya pendekatan sikap yang berkaitan dengan kepedulian kepada pelanggan, upaya melayani dengan tindakan yang terbaik, dan adanya tujuan untuk memuaskan pelanggan dengan beroreantasi pada standart layanan tertentu (Swastika, 2005: 3).
Dalam memberikan yang prima sebagai usaha untuk mencapai kepuasaan dan loyalitas pelanggan, pihak produsen jasa dapat berpedoman pada pelayanan prima (service excellent) yang di  jelaskan oleh beberapa penulis. Menurut barata ( 2004: 31 )pelayanan prima ( service excellent ) terdiri dari enam unsur pokok, antara lain sebagai berikut:
a.       Kemampuan ( ability)
b.      Sikap ( attitude)
c.       Penampilan ( appearance )
d.      Perhatian ( attention )
e.       Tindakan ( action )
f.       Tanggung jawab ( accounttability )
Sedangan menurut tjiptono ( 2002: 58) pelayanan prima ( service excellent ) terdiri dari empat unsur pokok antara lain sebagai berikut.
a.       Kecepatan
b.      Ketepatan
c.       Kermahan
d.      Kenyamanan
Penerapan prinsip-prinsip pelayanan prima bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pada pelanggan atau konsumen agar lebih maksimal dan berhasil.
Prinsip pelayanan prima dalam kegiatan pemasaran dapa dipahami sebagai suatu pedoman bagi perusahaan atau organisasi, untuk melaksanakan suatu kegiatan pelayanan prima, yang ingin diterapkan pada para pelanggan atau konsumen yang ingin dicapainya.
Ditegaskan pelayanan yang berkualitas terhadap masyarakat adalah sesuai dengan sendi-sendi sebagai berikut.
a.       Kesederhanaan, dalam arti bhwa prosedur/ tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, lancar, cepat dan tidak berbelit-belit serta mudah dipahami dan dilaksanakan.
b.      Kejelasan dan kepastian, terdiri dari:
1)      Prosedur/ tata cara pelayanan umum.
2)      Persyarata pelayanan umum, baik teknis maupun administratif
3)      Unit kerja atau pejabat yang bertanggung jawab dalam memberika pelayanan umum
4)      Rincian biaya/ tarif pelayanan umm dan tata cara pembayarannya
5)      Jadwal waktu penyelesaian pelayanan umum
6)      Hak dan kewajiban baik dari pemberi maupun penerima pelayanan umum berdasarkan bukti penerimaan permohonan/ perlengkapannya sebagai alat untuk memastikan pemprosesan pelayanan umum.
7)      Pejabat yang menerima keluhan pelanggan (masayarakat).
c.       Keamanan, dalam arti proses serta hasil pelayanan umum dapat memberikan keamanan dan kenyamanan, serta
d.      Keterbukaan, dalam arti bahwa prosedur/ tata cara persyaraan, satuan kerja/ pejabat dan hal-hal lain, yang berkaitan dengan proses pelayanan umum wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami masyrakat, baik diminta maupun tidak diminta,
e.       Efisien meliputi persyarata pelayanan umm hanya dibatasi pada hal-hal berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyratan dengan produk pelayanan umum yang diberikan.
f.       Ekonomis
Berikut merupakan hal-hal yang diperhatika dalam sendi ekonomi.
1)      Nilai barang atau jasa pelayanan umum deangan tidak menuntut biaya yang tinggi diluar kewajaran
2)      Kondisi dan kemampuan pelanggan (Masyarakat ) untuk membayar secara umum
3)      Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.      Keadilan yang merata dalam arti cakupana atau jangkauan pelayanan umum harus diusahakan seluas mungkin dengan pendistribusian yang merata dan diperlakukan secara adil
h.      Ketepatan waktu, dalam arti pelaksanaan pelayanan umum dapat diselesaikan dalam periode waktu yang telah ditentukan.
2.      Tujuan Pelayanan Prima
Dalam dunia bisnis atau instansi pemerintah sering kita mendengar kalimat “ utamakan pelayanan terhadap para tamu/ pelanggan”, yang berarti senantiasa memerhatikan dan melayani kebutuhan pihak pengguna barang/ jasa ataupun masyarakat luas/ konsumen dengan melakukan proses layanan yang baik sesuai yang diinginkan masyarakat atau pelanggan tersebut.
Ada beberapa hal pokok yang menjadi tujuan pelayanan prima, yaitu sebagai berikut.
a.       Untuk menimbulkan kepercayaan dan kepuasan kepada pelanggan.
b.      Untuk menjaga agar pelanggan merasa dipentingkan dan diperhatikan segala kebutuhannya.
c.       Untuk mempertahankan pelanggan agar tetap setia menggunakan barang/ jasa yang kita tawarkan.
3.     Pentingnya Pelayanan Prima Bagi Pelanggan
Pelayanan prima harus ditunjang oleh kualitas SDM yang handal, mempunyai visi jauh kedepan dan dapat mengembangkan strategi serta kiat-kiat layanan prima yang mempunyai keunggulan.
      Keberhasilan pelayanan prima dapat menimbulkan hal-hal sebagai berikut:
a.       Keputusan pihak pelanggan untuk segera membeli produk yang kita tawarkan pada saat itu juga.
b.      Menumbuhkan kepercayaan pelangga terhadap barang/ produk produsen yang bersangkutan.
c.       Mempertahankan pelanggan agar tetap loyal menggunakan produk produsen yang bersangkutan
d.      Dapat mendorong pelanggan untuk kembali lagi membli produk produsen yang bersangkutan
e.       Dapat menghindarkan terjadinya tuntutan-tuntutan terhadap penjual yang tidak perlu
4.     Pelayanan Prima Terhadap Pelanggan Internal
Pelanggan internal adalahorang-orang yang terlibat dalam proses produksi barang/jasa sejak mulai perencanaan, penciptaan, atau pembuatan barang sampai dengan pemasaran dan penjualan serta pengadministrasiannya
5.     Pelayanan Prima Bagi Pelanggan Eksternal
Pelanggan eksternal adalah semua pihak atau orang-orang yang berada diluar perusahaan atau diluar instansi pemerintah, yag menerima pelayanan dan membeli barang/jasa yang dihasilkan suatu perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar